Ada berbagai macam model kerja sama yang bisa diterapkan antara Anda dan paman Anda dalam mengelola suatu usaha dilihat dari sudut pandang kepemilikan usaha. Mana yang dipilih akan berpengaruh dalam penentuan hak dan kewajiban masing-masing. Model-model tersebut adalah:
Usaha patungan (milik bersama)
Jika usaha ini disepakati menjadi milik bersama, maka paman Anda menyetor modal berupa tempat dan Anda menyetor modal berupa uang. Di antara dua pemilik (Anda dan paman), dapat ditunjuk salah seorang, atau kedua belah pihak, atau bisa juga pihak lain yang akan mengelola usaha tersebut yang dalam hal ini ditunjuk oleh paman Anda.
Usaha milik paman Anda
Karena usaha ini milik paman Anda, maka peran Anda di situ hanyalah sebagai pemodal saja. Dan sebagai pemodal Anda berhak untuk mendapatkan pengembalian modal dan bagi hasil usaha sesuai dengan kesepakatan awal.
Usaha milik Anda
Sebagai pemilik usaha, Anda mendanai sendiri usaha Anda tersebut. Namun karena Anda tidak dapat mengelolanya sendiri, maka Anda menunjuk paman Anda sebagai pengelola usaha Anda tersebut. Dan atas perannya sebagai pengelola, ia berhak untuk mendapatkan hasil usaha sesuai dengan kesepakatan awal.
Nah sekarang menjawab pertanyaan Anda:
1. Apakah tempat itu dibayar sewanya atau tidak, tentu tergantung dari model kerja sama yang Anda sepakati dengan paman Anda. Jika disepakati model kerja sama yang pertama, maka tidak perlu dibayarkan sewa karena tempat itu menjadi milik bersama dan dipakai oleh usaha milik bersama pula.
Begitu pula jika yang dipakai adalah model kerja sama yang kedua, tidak ada sewa-menyewa karena tempat itu milik paman Anda digunakan oleh usaha miliknya sendiri. Namun jika model kerja sama ketiga yang digunakan, maka Anda sebagai pemilik usaha harus membayar uang sewa pada paman Anda sebagai pemilik tempat.
2. Karena ini adalah kerja sama usaha, maka yang dipakai adalah sistem bagi hasil, bukan penggajian. Lain halnya jika usaha itu milik Anda dan paman Anda menjadi pegawai Anda, maka ia berhak akan gaji.
Besarnya bagi hasil ditentukan oleh kesepakatan kedua belah pihak sebagai mitra yang sejajar dalam berusaha. Kesepakatan ini harus dibuat sejak awal sebelum usaha itu berjalan. Besarnya bagi hasil sangat tergantung dari peran masing-masing pihak dalam usaha yang dijalankan.
Kerja sama bagi hasil dengan model pertama di mana kedua belah pihak sebagai pemilik, maka keduanya berhak mendapatkan bagi hasil yang seimbang. Namun karena salah satu pihak juga berperan sebagai pengelola, maka tentunya ia memiliki persentase yang lebih besar daripada pihak lain yang tidak ikut mengelola secara langsung.
Pada model kedua dan ketiga, bisa saja bagi hasilnya ditentukan sama besar 50:50, atau dilihat lagi dari jenis usaha yang dijalankan, mana yang berperan lebih besar dalam kesuksesan usaha tersebut, modalnya atau pengelolaannya.
3. Kerja sama usaha sebagai pemodal bukan berarti tinggal duduk santai menunggu pembagian hasil. Anda juga harus mengontrol apakah usahanya berjalan sesuai dengan kesepakatan dan apakah pelaporan keuangannya sudah benar. Seberapa intensif kontrol itu dilakukan tergantung dari tingkat kemudahan dalam mengontrol (jarak, waktu dan biaya) serta tingkat kepercayaan terhadap mitra usaha kita. Namun walaupun Anda sangat percaya dengan mitra Anda, kontrol harus tetap dilakukan, terutama kontrol atas pembukuan dan pelaporan.
Mudah-mudahan Anda tak ragu lagi untuk memulai usaha Anda. Semoga sukses.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar